Dipublish pada 07 April 2026, 02:21:03 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Kegiatan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) ini bertujuan untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD sehingga struktur kelembagaan desa dapat kembali lengkap dan berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelantikan ini juga bertujuan untuk memastikan keberlangsungan fungsi BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, profesional, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah terwujudnya kesinambungan kinerja BPD dalam mendukung jalannya pemerintahan desa, meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam proses pembangunan desa melalui penyaluran aspirasi yang lebih efektif dan terarah.